Rabu, 27 November 2013

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indra

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indra menegaskan dokter tidak kebal hukum apabila terbukti melakukan kelalaian dan malapraktik terhadap pasiennya.

"Persoalan dokter Ayu kita lihat secara objektif, di satu sisi saya melihat ada solidaritas, di sisi lain apakah yang dilakukannya malpraktik atau tidak. Apabila ada kelalaian, maka harus ada (penegakan) hukum," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Dia menilai apabila dokter Ayu menganggap apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur maka lebih baik ajukan novum atau bukti baru yang sifatnya yuridis logis.

"Apabila ada malpraktik ya harus dihukum. Hukum bukan hanya ada niat, kelalaian juga perlu ada pidana," ujarnya.

Dia menegaskan tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum dan kelalaian sengaja atau tidak harus ada pertanggung jawabannya.

Kondisi ini menurut dia merupakan momentum untuk mengkritisi semua kasus yang terjadi.

Tidak ada komentar: